Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan MPD dipilih dari dan oleh anggota MPD dalam musyawarah \ paripurna berdasarkan asas musyawarah mufakat. (2) Tata cara pemi~ihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPD.
Koreksi Anda