Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a merupakan alat kelengkapan MPD dan merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif. (2J. Pimpinan MPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan dibantu sebanyak- banyaknya 2 (dua) orang Wakil Ketua. (3) Ketua MPD hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa. periode beriku tnya. (4) Masajabatan Pimpinan sama dengan masa kepengurusan MPD. (5) Pimpinan tidak boleh merangkap jabatan dalam alat kelengkapan. \ ,._,! (6) Apabila Ketua MPD berhalangan, maka tugas dan kewajibannya dijalankan oleh Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua MPD. !71 Pemba.gian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (.SJ dan mekanisme pelaksanaan tugas kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (6) diatur dalam Peraturan Pimpinan MPD.
Koreksi Anda