Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) MPD mempunyai tugas : a. melakukan pendataan, penelitian dan pengembangan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan; b. memberi pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK mengenai kebijakan pendidikan dan pelaksanaannya, standar mutu pendidikan, sistem pendidikan, kurikulum, pembelajaran dan evaluasi, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana pendidikan, pembiayaan, pendirian sekolah/madrasah dan/atau dayah serta perguruan tinggi swasta; c. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, serta memotivasi semangat belajar guru, teungku dayah, siswa dan santri untuk berinovasi dan berprestasi; d. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program-program pendidikan; e. menampung pemikiran, temuan dan aspirasi masyarakat mengenai Pendidikan; f. mendorong pembentukan panitia persiapan pembentukan komite sekolah/madrasah dan dayah pada lembaga pendidikan yang belum memiliki kepengurusan komite sekolah/ dayah masa jabatannya atas usulan kepala sekolah/madrasah dan dayah atau yang sudah habis masa jabatannya atas usulan kepala sekolah/madrasah dan dayah; g. melakukan pembinaan terhadap komite sekolah/madrasah dan dayah. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan MPD.
Koreksi Anda