Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
MPD adalah badan normatif berbasis masyarakat dan bersifat independen yang dibentuk untuk menentukan kebijakan dibidang pendidikan.
Koreksi Anda
