Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan; b. meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif seluruh Iapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan c. menciptakan suasana dan kondisi keterbukaan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Koreksi Anda