Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
a. mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
b. meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif seluruh Iapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan
c. menciptakan suasana dan kondisi keterbukaan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Koreksi Anda
