Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk operasional dan pelaksanaan tugas serta kegiatan MPD, dibebankan pada APBK serta sumber-sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
