Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan, K~tua Komisi, dan Kepala Sekretariat berkewajiban memimpin anggota masing-masing dan memberikan pertimbangan bimbingan serta petunjuk dalam melaksanakan tugasnya. (2) Ketua Komisi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Pimpinan. BABX PEMBIAYAAN
Koreksi Anda