Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
{1).
Dalam menjalankan tugas dan kewenang~nya, MPD dibantu oleh sekretariat \ MPD.
·
(2) Sekretariat MPD dipimpin oleh 1 ( satu) orang kepala sekretariat.
(3) Pembentukan Sekretariat MPD ditetapkan dengan Qanun Kabupaten.
Koreksi Anda
