Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus MPD berjumlah sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang dengan menyertakan keterwakilan perempuan. (2J Masa kepengurusan MPD selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa periode berikutnya. (3) Kepengurusan MPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BABV ALAT KELENGKAPAN
Koreksi Anda