Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus MPD yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dilakukan melalui pergantian antar waktu. (2) Tata cara pergantian an tar waktu sebagaimana di maksud pada ayat ( 1) diatur lebih lanjut dengan peraturan MPD.
Koreksi Anda