Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengurus MPD berhenti atau diberhentikan a.pabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat menjalankan tugasnya; dan/atau
d. melakukan tindak pidana/jinayah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(2} Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada a.yat (1), ditetapkan dengan Keputusan MPD melalui musyawarah paripurna.
(3) Keputusan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
