Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
Kriteria Pengurus MPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) huruf b terdiri dari :
a. bertaqwa kepada Allah SWT;
b. berpendidikan minimal S-1 dan/ atau mempunyai ka:rya monumental dalam bidang pendidikan;
c. dapat membaca Al Qur'an dengan benar;
d. memiliki visi dan misi;
e. memahami kearifan lokal;
...>' l ~
H
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
g. tidak sedang menjalani hukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
