Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Pengurus MPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) huruf b terdiri dari : a. bertaqwa kepada Allah SWT; b. berpendidikan minimal S-1 dan/ atau mempunyai ka:rya monumental dalam bidang pendidikan; c. dapat membaca Al Qur'an dengan benar; d. memiliki visi dan misi; e. memahami kearifan lokal; ...>' l ~ H f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan g. tidak sedang menjalani hukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda