Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah masyarakat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diselenggarakan oleh panitia pelaksana. (2) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan MPD. {3} Sistern pemilihan pengurus ditentukan dengan langkah : a. mengadakan sosialisasi kepada masyarakat melalui media' cetak dan elektronik; b. menseleksi bakal calon pengurus sesuai kriteria yang telah ditetapkan; c. mengumumkan calon pengurus kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik; d. MENETAPKAN daftar nama calon; e. mengadakan musyawarah pemilihan secara transparan dan demokrasi; dan f. mengusulkan hasil pemilihan untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda