Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat Daya. 2. Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disingkat MPD adalah badan Normatif berbasis masyarakat dan bersifat independen yang di bentuk untuk menentukan kebijakan di bidang pendidikan. 3. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriny untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 4. Sistem pendidikan Islami adalah suatu sistem pendidikaan yang berdasarkan pada dan dijiwai oleh nilai-nilai ajaran Islam. 5. Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Barat Daya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten selanjutnya di sebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat "Kabupaten Aceh Barat Daya. 7. Keistimewaan adalah kewenangan khusus untuk menyelenggaraan kehidupan beragama, adat pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. 8. Komite sekolah/madrasah dan dayah adalah lembaga mandiri yang beranggota orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah/madrasah dan dayah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 9. Bupati adalah Bupati Aceh Barat Daya. 10. Sekolah/madrasah adalah satuan pendidikan yang merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jerrjang·dan jenis penddikan. 11. Dayah yang disebut juga pesantren adalah lembaga pendidikan thullab atau santri atau pelajarnya bertempat tinggal di dayah atau pesantren tersebut (balee/pondok), memfokuskan pada pendidikan Islam dan di pimpin oleh teungku dayah. 12·. Sya:rfat Islamadalah tuntutan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. 13. Masyarakat pendidikan adalah kelompok warga negara INDONESIA non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. 14. Alat kelengkapan MPD adalah alat kelengkapan yang berdiri dari pimpinan dan komisi--komisi. 15. Dewan pakar adalah orang yang mempunyai kelebihan dan/atau keahlian di bidang pendidikan. 16. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. 17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selan.jutnya disingkat APBK a.dal&h rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten dan disetujui oleh DPRK dan ditetapkan dengan Qanun. pl \ • " l! • t' !I
Koreksi Anda