Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud Pasal 12, Perpusnas menyampaikan hasil penghitungan awal pengukuran TKM kepada Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota.
(2) Dalam hal hasil penghitungan awal pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota, Kepala Perpusnas MENETAPKAN hasil pengukuran TKM dengan Keputusan Kepala Perpusnas.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil penghitungan awal pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpusnas melakukan penghitungan ulang secara bersama-sama dengan Perpustakaan Provinsi dan/atau Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(4) Keberatan terhadap hasil penghitungan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyampaian hasil penghitungan awal pengukuran TKM.
(5) Kepala Perpusnas MENETAPKAN hasil pengukuran TKM dari penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Kepala Perpusnas.
Koreksi Anda
