Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan melakukan: a. pembersihan data; dan b. pengelompokkan data. (2) Pembersihan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses memastikan data hasil survei/kuesioner TKM terbebas dari kesalahan, seperti duplikasi, data kosong, data tidak wajar, atau jawaban yang tidak konsisten. (3) Pengelompokkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pengelompokan hasil nilai responden yang dikumpulkan dan dirata- ratakan pada tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda