Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebaran instrumen pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa survei/ kuesioner. (2) Penyebaran survei/kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada responden melalui Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda