Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Teks Saat Ini
(1) Penyebaran instrumen pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa survei/ kuesioner.
(2) Penyebaran survei/kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada responden melalui Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
