Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), Perpustakaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyebarkan instrumen pengukuran TKM kepada responden;
b. melakukan pemantauan hasil pengisian instrumen pengukuran TKM di wilayahnya; dan
c. mengakses data hasil pengukuran TKM untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
Koreksi Anda
