Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyebarkan instrumen pengukuran TKM kepada responden; b. melakukan pemantauan hasil pengisian instrumen pengukuran TKM di wilayahnya; dan c. mengakses data hasil pengukuran TKM untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
Koreksi Anda