Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Provinsi mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan hasil pengisian instrumen pengukuran TKM di tingkat Kabupaten/Kota; dan b. mengakses data hasil pengukuran TKM untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
Koreksi Anda