Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran TKM diselenggarakan oleh Perpusnas.
(2) Perpusnas dalam menyelenggarakan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
