Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengukuran TKM bertujuan untuk: a. mengidentifikasi tingkat motivasi dan minat baca masyarakat; b. sebagai dasar perumusan kebijakan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan c. menilai dan mengevaluasi pembudayaan kegemaran membaca dalam rangka peningkatan literasi masyarakat.
Koreksi Anda