Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Teks Saat Ini
Pengukuran TKM bertujuan untuk:
a. mengidentifikasi tingkat motivasi dan minat baca masyarakat;
b. sebagai dasar perumusan kebijakan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
c. menilai dan mengevaluasi pembudayaan kegemaran membaca dalam rangka peningkatan literasi masyarakat.
Koreksi Anda
