Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Pelestarian Naskah Kuno meliputi: a. pendataan; b. pemetaan; c. Konservasi dan/atau Restorasi; dan d. Alih Media. (2) Pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara terintegrasi melalui sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno.
Koreksi Anda