Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional Perpustakaan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan. (2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan PAUD juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi: a. Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan; b. tingkat kegemaran membaca; dan c. indeks pembangunan Literasi masyarakat.
Koreksi Anda