Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dimensi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas variabel:
a. pelayanan; dan
b. penyelenggaraan/pengelolaan.
(2) Variabel pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas indikator:
a. jumlah peserta yang mengikuti kegiatan yang bertujuan meningkatkan minat baca dan keterampilan literasi yang diselenggarakan oleh Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. jumlah pemustaka yang menggunakan layanan Perpustakaan, baik luring maupun daring dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. jumlah pemustaka yang memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi di Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir.
d. jumlah bahan Perpustakaan tercetak yang dipinjam, dibaca di tempat, atau silang pinjam dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. jumlah akses atau penggunaan bahan Perpustakaan dalam bentuk digital oleh pemustaka, termasuk unduhan, kunjungan, atau pencarian dalam basis data dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(3) Variabel penyelenggaraan/pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator:
a. jumlah program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Perpustakaan untuk meningkatkan minat baca dan keterampilan literasi pengguna dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. jumlah kerja sama yang dilakukan Perpustakaan dengan pihak eksternal dalam upaya meningkatkan layanan dan pengembangan Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. jumlah berbagai jenis layanan yang tersedia di Perpustakaan, baik dalam bentuk fisik maupun digital; dan
d. jumlah dokumen kebijakan, pedoman, dan prosedur tertulis yang mengatur penyelenggaraan layanan Perpustakaan.
Koreksi Anda
