Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen pengukuran IPLM terdiri atas: a. dimensi; b. variabel; dan c. indikator. (2) Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dimensi kepatuhan; dan b. dimensi kinerja.
Koreksi Anda