Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c dilakukan oleh Perpusnas. (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. transformasi data; b. normalisasi data; dan c. penghitungan indeks. (3) Transformasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses mengubah format data hasil pengumpulan secara terstruktur. (4) Normalisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses mengubah skala nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 1 (satu). (5) Penghitungan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses mengubah indikator dengan memberikan bobot menjadi nilai gabungan.
Koreksi Anda