Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c dilakukan oleh Perpusnas.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. transformasi data;
b. normalisasi data; dan
c. penghitungan indeks.
(3) Transformasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses mengubah format data hasil pengumpulan secara terstruktur.
(4) Normalisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses mengubah skala nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 1 (satu).
(5) Penghitungan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan proses mengubah indikator dengan memberikan bobot menjadi nilai gabungan.
Koreksi Anda
