Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Perpusnas mempunyai tugas sebagai berikut: a. MENETAPKAN metodologi penghitungan pengukuran IPLM; b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengukuran IPLM; c. memberikan bimbingan teknis kepada penanggung jawab/operator data di daerah; d. mengumpulkan data sesuai dengan kewenangan pembinaannya; e. melakukan verifikasi dan validasi data; f. melakukan penghitungan, analisis, dan publikasi hasil pengukuran IPLM; g. MENETAPKAN hasil pengukuran IPLM; h. menyediakan dukungan sistem pendataan; dan i. memastikan keamanan dan kerahasiaan data.
Koreksi Anda