Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Teks Saat Ini
Peraturan Perpusnas ini merupakan acuan bagi Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengukuran IPLM.
Koreksi Anda
