Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tim penilai pemberian penghargaan mengusulkan penerima penghargaan kategori karya terbaik kepada Kepala Perpusnas atau Sekretaris Daerah provinsi untuk ditetapkan.
Koreksi Anda