Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian oleh tim juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam berita acara penilaian yang ditandatangani oleh tim juri. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama pemenang; b. urutan pemenang; dan c. total nilai.
Koreksi Anda