Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Penentuan subjek karya yang akan dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan memperhatikan:
a. subjek karya yang sedang populer;
b. kebijakan nasional/daerah; dan/atau
c. minat Masyarakat.
(2) Kebijakan nasional/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan subjek yang mendukung program strategis nasional/daerah.
(3) Minat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan ketertarikan Masyarakat terhadap suatu subjek karya.
Koreksi Anda
