Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan subjek karya yang akan dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan memperhatikan: a. subjek karya yang sedang populer; b. kebijakan nasional/daerah; dan/atau c. minat Masyarakat. (2) Kebijakan nasional/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan subjek yang mendukung program strategis nasional/daerah. (3) Minat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan ketertarikan Masyarakat terhadap suatu subjek karya.
Koreksi Anda