Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan kategori karya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim penilai pemberian penghargaan; b. penentuan subjek karya yang akan dinilai; c. pengumuman melalui media; d. penelusuran karya sesuai subjek dan persyaratan; e. penetapan tim juri; f. penilaian karya oleh tim juri; dan g. penetapan karya terbaik.
Koreksi Anda