Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karya yang akan diberikan penghargaan untuk kategori karya terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. karya sudah diserahkan; b. karya diterbitkan di wilayah INDONESIA; c. karya bukan terjemahan; d. tahun terbit/publikasi karya paling lama 5 (lima) tahun; e. jumlah kepengarangan karya paling banyak 3 (tiga) orang; f. karya bukan merupakan modul pembelajaran, rujukan, dan referensi; dan g. karya tidak mengandung unsur pelanggaran suku agama, ras, budaya, dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda