Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi data nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan melakukan konfirmasi: a. identitas; b. domisili; dan c. status operasional.
Koreksi Anda