Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan berdasarkan data yang telah dilakukan pengolahan. (2) Nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) calon penerima penghargaan.
Koreksi Anda