Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan: a. jenis koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam; b. pelaksana serah; dan c. wilayah terbitan/publikasi. (2) Data serah simpan yang telah dilakukan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diurutkan berdasarkan tingkat kepatuhan pelaksana serah.
Koreksi Anda