Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpusnas melaksanakan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perpustakaan Provinsi melaksanakan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. pin penghargaan. (4) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberikan beserta uang pembinaan.
Koreksi Anda