Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau
barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala selaku PPKN.
(3) Kepala selaku PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 23.
Koreksi Anda
