Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN
putusan hasil sidang Majelis berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala selaku PPKN.
(3) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
