Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (7) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; b. kronologis terjadinya Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara; d. hasil inventarisasi barang yang dapat dijaminkan; dan e. jenis perbuatan melanggar hukum baik sengaja atau lalai. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang; dan b. kronologis terjadinya Kerugian Negara.
Koreksi Anda