Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (7) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara;
d. hasil inventarisasi barang yang dapat dijaminkan;
dan
e. jenis perbuatan melanggar hukum baik sengaja atau lalai.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang; dan
b. kronologis terjadinya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
