Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menimbulkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menimbulkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Utama paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menimbulkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Utama paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
