Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak yang Merugikan pindah tugas ke Unit Kerja lain, Inspektorat melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagai berikut: a. membuat surat pemberitahuan tentang kepindahan Pihak yang Merugikan dimaksud kepada Sekretaris Utama, dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; b. mencatat kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir Daftar Kerugian Negara; dan c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian.
Koreksi Anda