Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Koreksi Anda