Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam hal atasan langsung atau kepala Unit Kerja dan pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
