Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyelesaian Kerugian Negara yang diatur dalam Peraturan Perpusnas ini ditujukan bagi pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Perpusnas atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk calon pegawai negeri sipil; dan b. Pejabat Lain. (2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Koreksi Anda