Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Wiyata Kinarya ditetapkan oleh Kepala Perpusnas.
Koreksi Anda
