Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Evaluasi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. evaluasi penyelenggaraan pembelajaran;
b. evaluasi hasil pembelajaran peserta; dan
c. evaluasi pascapembelajaran.
Koreksi Anda
