Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui jalur pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi. (2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda