Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan upaya untuk menciptakan metode pembelajaran yang cepat, tepat, dan akuntabel. (2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. kegiatan pembelajaran berupa Pelatihan klasikal dan/atau Pelatihan nonklasikal; b. kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan c. kegiatan pembelajaran dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Koreksi Anda