Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui tahapan:
a. diagnosis kebutuhan pembelajaran;
b. pengembangan desain pembelajaran;
c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan
d. evaluasi pembelajaran.
Koreksi Anda
